Sekolah di rumah, bekerja di rumah dan ibadah di rumah

Covid-19 yang sudah ditetapkan olehWHO sebagai pandemi. Hal ini membuat beberapa aktivitas yang dilakukan secara berkumpul harus ditunda. Tujuannya satu, yaitu memutus rantai penularan. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penutupan sekolah di lingkungan DKI Jakarta, pada hari Sabtu, 14 maret di  Balaikota Jakarta Pusat. Sejak keputusan itu dibuat dan hingga tulisan ini ditayangkan, artinya sudah hampir tiga minggu anak sekolah beraktivitas untuk belajar dari rumah.Tidak hanya itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyampaikan pada tanggal 15 Maret 2020 bahwa untuk mengatasi penyebaran Covid-19 membuat kebijakan belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa, sebagian ASN bisa kerja dari rumah dengan online dan mengutamakan pelayanan prima dari masyakarat.

Menyusul hal itu, MUI rilis fatwa terkait ibadah dalam kondisi wabah Covid-19, diantaraya satu poin berikut ini :a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.Oleh karena itu pemerintah secara kompak menggaungkan untuk  sekolah di rumah, kerja di rumah dan ibadah di rumah.


Dalam praktiknya, apakah 100 persen hal itu terlaksana? Tidak, kecuali sekolah di rumah.

Beberapa perusahaan memilih untuk tetap menjalankan aktivitas operasional seperti biasa dengan penyesuaian kebijakan terkait situasi ini. Maklum, perekonomian tetap harus berjalan.Laa hawla wa la quwwata  ila billah.


Bagi yang memiliki kesempatan  sekolah di rumah, belerja di rumah dan ibadah di rumah, siap menjalankan pola kehidupan baru? 

Comments

Popular posts from this blog

Janji Surya

Bagian 1. Abu Muda

Bagian 4. Kuning